Langsung ke konten utama

WARGA NEGARA

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-Undang sebagai warga negara Republik Indonesia.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
  1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
  2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
  3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
  4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
  5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
  6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
  7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
  8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
  10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
  11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
  12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Untuk menentukan siapa saja yang menjadi warga negara, maka digunakan asas kewarganegaraan yang memiliki 2 kriteria, yaitu:
1.       Kriterium kelahiran 
a.    Kelahiran menurut ayah/ibunya, disebut Ius sanguinis. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga suatu negara mengikuti kewarganegaraan ayah/ibunya di manapun ia dilahirkan. 
b.      Kelahiran menurut tempat kelahirannya, disebut Ius soli. Dengan kriterium ini, seseorang menjadi warga dari negara manapun ia dilahirkan meskipun orang tuanya bukan warga negara tersebut. 
2.      Naturalisasi 
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu memiliki kewarganegaraan negara lain.  

Di dalam UUD 1945 yang telah diamandemen 4 kali, tercantum 33 hak dan 8 kewajiban warga negara Indonesia. Hak-hak itu di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2), hak mendapatkan pengajaran (Pasal 31 ayat 1), dan hak kemerdekaan memeluk dan beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing yang telah diakui negara (Pasal 29 ayat 2). Sedangkan beberapa kewajiban itu adalah wajib  menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali (Pasal 27 ayat 1) dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara bagi seluruh warga negara (Pasal 30 ayat 1). Hak dan kewajiban adalah pembeda warga negara dengan orang asing di dalam sebuah negara. Orang asing tidak memiliki hak dan kewajiban seperti WNI di Indonesia, dan begitu pula sebaliknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perkembangan Windows dari tahun 1983 sampai tahun ini

Latar Belakang Software adalah perangkat lunak. Karena disebut juga sebagai perangkat lunak, maka sifatnya pun berbeda dengan  hardware  atau  perangkat keras , jika perangkat keras adalah komponen yang nyata yang dapat diliat dan disentuh oleh secara langsung manusia, maka software atau Perangkat lunak tidak dapat disentuh dan dilihat secara fisik, software memang tidak tampak secara fisik dan tidak berwujud benda namun  bisa untuk dioperasikan. Berhubungan disini saya akan membahas tentang software maka saya akan membahas perkembangan windows ini 1.  Windows 1.0    Windows 1.0 adalah sistem operasi pertama kali diciptakan diantaranya Bill Gates dan Paul Allen dan pada tanggal rilisnya 20 november 1985. Walaupun Windows 1.0 keluar secara resmi tetapi belum sepopuler sekarang dan tak jarang pula orang-orang pada masa itu belum mengetahui sistem operasi ini Dahulu Windows 1.0 masih menggunakan sistem MS-DOS yaitu hanya satu aplikasi/softwar...

REVIEW JURNAL

Judul SISTEM PAKAR UNTUK MENDIAGNOSA PENYAKIT PADA TANAMAN JAGUNG DENGAN METODE BAYES Jurnal Journal Of Informatic Pelita Nusantara Volume dan Halaman Volume 3 No 1,Hal 17 - 22 Tahun 2018 Penulis Hengki Tamando Sihotang ,hengki_tamando@yahoo.com Reviewer Teuku Raihan Zain(15117934) Tanggal 30 Desember 2019 Tujuan Penelitian Tujuan utama didalam penelitian ini adalah untuk mendiagnosa penyakit pada tanaman jagung menggunakan metode Bayes ,sehingga berguna untuk petani jagung dan bisa digunakan berkelanjutan di kemudian hari. Subjek Penelitian Subjek penelitian ini adalah beberapa tanaman dan tongkol jagung yang diberikan oleh beberapa petani Metode Penelitian Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kuantitatif. Hasil Penelitian Dari...

PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DENGAN MASYARAKAT PERKOTAAN

   A. Masyarakat Perdesaan    ( Rural Society )    Masyarakat pedesaan adalah masyarakat yangg penduduknya mempunyai mata pencaharian utama di sektor bercocok tanam, perikanan, peternakan, atau gabungan dr kesemuanya itu, dan yang sistem budaya dan sistem sosialnya mendukung mata pencaharian itu.       ciri ciri sebagai masyarakat perdesaan : Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa. Ada pertalian perasaan yang sama  tentang kesukaan terhadap kebiasaan Cara berusaha (ekonomi)adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 disebutkan pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat sete...